Tautan-tautan Akses

ICC Tolak Upaya Warga Kenya Cabut Dakwaan


Wakil PM Kenya, Uhuru Kenyatta (kiri) dan anggota parlemen William Ruto -- 2 dari 4 tokoh Kenya yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh ICC (foto: dok).
Wakil PM Kenya, Uhuru Kenyatta (kiri) dan anggota parlemen William Ruto -- 2 dari 4 tokoh Kenya yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh ICC (foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag menolak banding empat tokoh Kenya agar dakwaan terhadap mereka dicabut.

Keputusan itu berarti Wakil Perdana Menteri Uhuru Kenyatta, anggota parlemen William Ruto, mantan kepala dinas sipil Francis Muthaura dan eksekutif radio Joshua Arap Sang akan diadili atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ke empat orang itu dituduh membantu mengorganisir kekerasan yang berkobar di seantero Kenya setelah pemilihan presiden tahun 2007 yang disengketakan.

Hakim-hakim ICC memerintahkan ke empatnya diadili bulan Januari tetapi ke empat warga Kenya itu mengajukan banding. Sidang pra-peradilan menolak banding itu hari Jumat.

Keputusan itu mungkin akan berdampak paling besar pada Kenyatta dan Ruto. Keduanya telah menyatakan berencana mencalonkan diri sebagai presiden.

XS
SM
MD
LG