Tautan-tautan Akses

Georgia Eksekusi Pria yang Telah Mendekam 34 Tahun di Penjara


John Wayne Conner, seorang terpidana yang dieksekusi di negara bagian Georgia. (Foto: dok.)
John Wayne Conner, seorang terpidana yang dieksekusi di negara bagian Georgia. (Foto: dok.)

Negara bagian Georgia di wilayah selatan Amerika Serikat mengeksekusi seorang terpidana Jumat (15/5) dini hari setelah Mahkamah Agung AS menolak penundaan eksekusi bagi pria yang sudah mendekam 34 tahun di penjara narapidana hukuman mati itu.

John Wayne Conner menerima suntikan maut tersebut di penjara negara bagian Georgia di Jackson. Conner, 60 tahun, dijadwalkan akan dihukum mati Kamis malam, tapi proses banding masih berlangsung.

Para pengacaranya berargumen bahwa mengeksekusi dirinya setelah 34 tahun di penjara adalah hukuman yang kejam dan luar biasa yang tidak konstitusional dan serupa dengan “double jeopardy,” menerima beberapa hukuman untuk pelanggaran yang sama.

Conner dihukum karena memukuli temannya J.T. White sampai mati dalam pertengkaran setelah mabuk pada tahun 1982.

Eksekusi Conner adalah yang keenam di Georgia tahun ini, jumlah tertinggi berdasarkan UU hukuman mati saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 20 perusahaan obat global telah menolak obat mereka digunakan untuk hukuman mati.

Karena memiliki kegunaan medis lainnya, maka tidak mudah untuk memastikan obat-obat itu tidak digunakan di penjara negara bagian untuk melaksanakan eksekusi.

Hukuman mati masih legal di beberapa negara bagian AS, dan jumlahnya semakin berkurang sementara hanya segelintir yang masih melaksanakan eksekusi. [as]

XS
SM
MD
LG