Tautan-tautan Akses

Eksekutif Perusahaan Perancis Dituduh Suap Pejabat Indonesia


Turbin angin pembangkit listrik milik perusahaan Perancis Alstom di Loire Estuary dekat Saint Nazaire. (Foto: Dok)
Turbin angin pembangkit listrik milik perusahaan Perancis Alstom di Loire Estuary dekat Saint Nazaire. (Foto: Dok)

Empat eksekutif perusahaan listrik Perancis dituduh menyuap para pejabat di Indonesia untuk mengamankan proyek senilai US$118 juta.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (31/7), menuntut orang keempat dalam skandal penyuapan di Indonesia yang melibatkan eksekutif-eksekutif dari perusahaan listrik Perancis, Alstom.

Lawrence Hoskins, 62, dituntut berkonspirasi untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri Amerika (FCPA).

Di bawah aturan tersebut, Amerika Serikat memiliki hak untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Amerika, maupun warga negara atau penduduk AS yang diyakini terlibat dalam praktik-praktik korupsi luar negeri. Alstom terdaftar dalam Bursa Efek New York sampai 2004.

Departemen Kehakiman tidak menamakan mantan atasan Hoskin sebagai Alstom dalam pernyataannya, hanya menyebutnya sebagai “perusahaan listrik dan transportasi Perancis.” Namun, lembaga itu menghubungkannya dengan tiga eksekutif yang masih dan pernah bekerja di Alstom yang juga mendapat tuntutan yang sama dalam kasus tersebut.

Salah satu dari mereka, warga Perancis Frederic Pierucci, yang ditahan April lalu di sebuah bandar udara New York saat masih bekerja sebagai eksekutif perusahaan, mengaku bersalah Senin, menurut pernyataan Departemen Kehakiman.

Keempat pria tersebut dituduh membayar suap pada para pejabat di Indonesia, termasuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam upaya mengamankan kontrak senilai US$118 juta, untuk apa yang disebut sebagai proyek Tarahan.

Kantor-kantor Alstom di Indonesia digeledah pada Juli 2012 sebagai bagian dari investigasi atas dugaan korupsi. (AFP)
XS
SM
MD
LG