Tautan-tautan Akses

Denmark Tetapkan Dakwaan Pertama Sejak 1971 Soal Penistaan Agama


Jan Reckendorff , Jaksa Denmark, mendakwa seorang pria terkait penistaan agama di negara tersebut, Rabu, 22 Februari 2017 (Foto: dok).
Jan Reckendorff , Jaksa Denmark, mendakwa seorang pria terkait penistaan agama di negara tersebut, Rabu, 22 Februari 2017 (Foto: dok).

Seorang Jaksa Denmark menyatakan seorang lelaki berusia 42 tahun di Denmark Utara telah dikenai dakwaan melakukan penistaan karena dituduh membakar Quran dan mengunggah video aksinya itu di Facebook.

Jan Reckendorff menyatakan ini merupakan yang pertama kali sejak tahun 1971 seseorang didakwa karena “secara terbuka mengolok-olok doktrin agama atau ibadah suatu kelompok agama,” seraya menambahkan bahwa tindakan itu diancam dengan hukuman hingga empat bulan penjara atau denda.

Reckendorff, Rabu (22/2) menyatakan bahwa lelaki itu, yang tidak disebutkan namanya, membakar Al Qur'an di halaman belakang rumahnya dan mengunggah video aksinya pada 27 Desember 2015 itu di sebuah laman anti-Muslim di Facebook. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG