Tautan-tautan Akses

Vonis Peradilan Terorisme Terhadap Bashir akan Diumumkan Kamis Depan - 2005-02-25


Seorang hakim Indonesia mengatakan vonis peradilan terorisme terhadap ulama Kiyai Abu Bakar Bashir akan diumumkan Kamis depan. Jika dinyatakan bersalah, ulama yang berusia 66 tahun itu, kemungkinan akan menghadapi hukuman mati, walaupun tim jaksa hanya mengajukan hukuman penjara selama 8 tahun. Tim jaksa mendakwa Bashir gagal mencegah kaum militan Jemaah Islamiyah yang dipimpinnya, untuk tidak melaksanakan serangan, termasuk pemboman Bali yang menewaskan 202 orang. Pada peradilan hari ini, Bashir dengan tegas menolak dakwaan-dakwaan tsb dan menuduh AS sebagai dalang pendakwaan tadi. Tim jaksa mengesampingkan sebuah tuduhan kunci bahwa Bashir telah menghasut para pengikutnya melakukan tindak terorisme, dengan menyebut kurangnya bukti-bukti. Hanya beberapa saksi yang memberikan kesaksian kuat terhadap Bashir selama peradilan yang berlangsung selama 4 bulan itu. Ulama tsb telah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun karena pelanggaran imigrasi.

XS
SM
MD
LG