Tautan-tautan Akses

Peradilan di Jakarta Menjatuhkan Hukuman 10 Tahun Terhadap Mohamad Ihsan - 2004-08-24


Sebuah peradilan di Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Mohamad Ihsan, atas peranannya dalam serangan bom tahun lalu di hotel Marriott di Jakarta. Peradilan tersebut memutuskan hari ini, Mohamad Ihsan yang juga dikenal dengan nama Jhoni Hendrawan dan Idris, membantu merencanakan serangan bom tahun 2003 di hotel Marriott itu. Ledakan bom tersebut menewaskan 12 orang. Tetapi peradilan tadi membebaskan Mohamad Ihsan atau Idris dari tuduhan keterlibatan dalam pengeboman di Bali tahun 2002, karena masalah teknis hukum. Idris dituduh menjadi anggota Jemaah Islamiyah, yang telah dituduh bertanggung-jawab atas serangan-serangan bom di Bali dan Marriott.

XS
SM
MD
LG