Tautan-tautan Akses

Militer AS Membentuk Pengadilan Bagi Tiga Tahanan Di Guantanamo - 2004-06-30


Militer Amerika terus dengan rencananya untuk menyidangkan tiga tersangka teroris yang kini ditahan di pangkalan angkatan laut Teluk Guantanamo di Kuba.

Hari Selasa, Departemen Pertahanan mengatakan pihaknya telah mengajukan kelima tersangka terhadap para tersangka ke pengadilan baru dibentuk yang anggotanya terdiri dari lima perwira militer.

Dua tersangka, Ali Hamzah Ahmed Sulayman al Bahlul, warga Yaman; Ibrahim Ahmed Mahmoud al Qosi, warga Sudan; dituduh sebagai bekas asisten Osama bin Laden. Tersangka ketiga Davis Hicks warga Australia, dituduh melakukan pelatihan di kamp-kamp al-Qaida dan memerangi pasukan koalisi di Afghanistan.

Hari Senin Mahkamah Agung Amerika memutuskan bahwa para tersangka yang ditahanan di Teluk Guantanamo berhak menggugat penahanan mereka di pengadilan sipil Amerika.

Seorang jurubicara Pentagon mengatakan keputusan itu tidak akan mempunyai dampak terhadap rencana pihak militer untuk menyelenggarakan peradilan itu.

XS
SM
MD
LG