Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Indonesia Menolak  Apel Yang Diajukan Amrozi - 2004-01-07


Mahkamah Agung Indonesia telah menolak apel yang diajukan oleh terhukum Amrozi, untuk mengubah hukuman matinya. Para pembelanya mengatakan, mereka akan mengajukan permohonan agar dilakukan peninjauan kembali secara hukum terhadap kasus perkaranya. Amrozi adalah salah satu dari tiga orang yang dijatuhi hukuman mati karena pemboman kelab malam bulan Oktober tahun 2002, yang menewaskan 202 orang, kebanyakan wisatawan asing, di pulau wisata Bali. Ia dinyatakan bersalah membeli bahan pembuat bom yang dipergunakan dalam serangan itu. Kedua orang lainnya yang sedang menantikan hukuman mati atas peranan mereka dalam pemboman itu adalah Imam Samudra, yang katanya telah memimpin kelompok itu, dan seorang lainnya yang bernama Mukhlas, yang dinyatakan bersalah merencanakan serangan itu. Orang penting ke-empat, Ali Imron, mendapat hukuman seumur hidup setelah menyatakan menyesal atas perbuatannya.

XS
SM
MD
LG