Tautan-tautan Akses

WTO Nyatakan AS Langgar Peraturan Dagang Internasional  Soal Tarip Impor Baja - 2003-07-12


Organisasi perdagangan dunia atau WTO mengatakan Amerika telah melanggar peraturan dagang internasional dengan memasang tarip impor baja sebanyak 30 persen. Keputusan WTO itu disambut oleh Uni Eropa sebagai suatu ‘kemenangan penuh.’ Kelompok Uni Eropa dan tujuh negara lainnya yang mengajukan keluhan itu kepada WTO mengatakan, Amerika harus membayar denda lebih dari dua milyar dollar, kalau tidak naik banding dalam waktu lima hari. Ketujuh negara lain itu adalah Cina, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Brazil, Norwegia dan Swiss. Amerika bertekad akan naik banding. Tarip impor baja sebesar 30 persen itu dikenakan oleh pemerintahan Bush bulan Maret tahun lalu, untuk membantu industri baja dalam negeri yang sedang kepayahan karena baja impor yang lebih murah.

XS
SM
MD
LG