Tautan-tautan Akses

Peradilan Hak Azasi Indonesia Membebaskan Perwira Indonesia - 2002-12-30


Peradilan Hak Azasi Indonesia telah membebaskan seorang perwira Indonesia dari tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan kekerasan di Timor Timur pada tahun 99.

Letnan Kolonel Yayat Sudrajat dianggap tidak bersalah. Tadinya ia dituduh tidak menghentikan bawahannya ikut serta dalam serangan terhadap Greja yang penuh sesak dengan pendukung kemerdekaan Timor Timur di Liquica. Paling sedikit 22 orang tewas dalam serangan tanggal enam April tahun 99 itu.

Perwira dari Pasukan Khusus ini merupakan yang terakhir dari sepuluh perwira militer dan pejabat sipil yang dibebaskan. Seorang perwira dan dua pejabat sipil diputuskan bersalah melakukan kejahatan kemanusiaan namun mereka masih mengajukan naik banding.

Kelompok Hak Azasi Internasional menuduh peradilan Indonesia tidak memberlakukan hukum secara benar dan tidak meminta pertanggung jawaban dari fihak militer sehubungan dengan pertumpahan darah yang dilakukan milisi yang didukung militer Indonesia di Timor Timur pada tahun 99.

XS
SM
MD
LG