Tautan-tautan Akses

Terdakwa Kasus Kristenisasi Di Afghan Mengaku Tidak Bersalah - 2001-09-08


Delapan warga asing yang dituduh berusaha menyebarkan ajaran Kristen di Afghanistan telah menyatakan diri tidak bersalah dalam pengadilan hari ini di Kabul. Kedelapan orang itu, dua orang warga Amerika, dua Australia dan empat orang warga Jerman, dibawa ke peradilan untuk pertamakalinya, sejak tuntutan diajukan hampir sepekan lalu. Kedelapan orang itu, yang bekerja untuk sebuah kelompok Kristen yang berkantor pusat di Jerman, ditangkap lima pekan lalu dan dituduh berusaha menyebarkan ajaran Kristen di Afghanistan. Jaksa Agung Taliban, Mohammad Saqib mengatakan, mereka akan dijatuhi vonis yang adil, yang terbaik dalam tradisi Islam.

XS
SM
MD
LG