Tautan-tautan Akses

Dua Pembunuh Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita Mengaku Diperintah Tommy Suharto - 2001-08-07


Polisi Indonesia mengatakan dua tersangka penembak Hakim Mahkamah Agung telah mengaku dan hal itu mereka lakukan karena diperintahkan oleh Tommy, putra mantan Presiden Suharto yang kini menjadi buronan.

Polisi mengatakan Tommy Suharto membayar mereka lebih dari sepuluh ribu dolar (seratus juta rupiah) untuk membunuh hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Tommy karena tuduhan korupsi.

Penembakan pada tanggal 26 Juli itu dilaksanakan delapan bulan setelah Tommy bersembunyi untuk menghindari pelaksanaan hukuman itu.

Para tersangka ditangkap secara terpisah pada Senin sore dan Selasa dini hari, setelah polisi menemukan bom dan senjata disebuah rumah milik Tommy.

Yang berwajib mengatakan terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan buronan ini dengan sejumlah pemboman yang terjadi di Indonesia baru-baru ini. Tommy diberi waktu tiga hari untuk menyerahkan diri.

Sementara, sebuah bom telah meledak dihalaman sebuah rumah di Surabaya, dan paling sedikit satu orang tewas. Menurut polisi bom ditaruh diluar rumah korban. Tidak ada fihak yang menyatakan bertanggung jawab atas ledakan ini. Sepanjang tahun lalu sejumlah pemboman yang tidak jelas pelakunya telah terjadi di Indonesia.

XS
SM
MD
LG