Tautan-tautan Akses

Penerbang Garuda Divonis Penjara


Pengadilan Indonesia hari ini menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap seorang penerbang Garuda Indonesia yang dinyatakan bersalah melakukan kelalaian dalam kecelakaan tahun 2007 yang menewaskan 21 orang.

Kapten Marwoto Komar melakukan pendaratan di Bandar udara Adisucipto Yogyakarta dengan kecepatan hampir dua kali seharusnya, dan pesawat Boeing 737 yang dikemudikannya tergelincir ke sawah dan terbakar tanggal 7 Maret 2007.

Jaksa mengatakan, Komar mengabaikan peringatan dari kopilot dan instrumen pesawat.

Ketua panel yang terdiri dari lima hakim di pengadilan Sleman mengatakan, Marwoto telah terbukti secara meyakinkan di bawah undang-undang melakukan kelalaian.

XS
SM
MD
LG