Presiden Amerika George Bush telah menanda-tangani undang-undang kekayaan intelektual, yang didukung kuat oleh perindustrian musik dan hiburan.
Undang-undang baru itu memperketat ganjaran terhadap siapa saja yang melanggar hak cipta filem, musik, dan buku dengan menciptakan dan menjual duplikat bajakan atau tanpa izin.
Undang-undang tersebut juga menciptakan pejabat tinggi khusus urusan harta intelektual yang akan melapor langsung kepada presiden.
Industri hiburan Amerika mendukung kuat undang-undang itu, dengan alasan pencurian harta intelektual mengakibatkan kerugian milyaran dolar setahun berupa pemasukan yang hilang.