Tautan-tautan Akses

4 Polisi Minneapolis Dikenai Tuntutan Pidana Terkait Kematian George Floyd


Dari kiri ke kanan: Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao, empat polisi yang dikenai tuduhan pidana dalam kasus kematian George Floyd. Foto dirilis oleh Kantor Sheriff Hennepin.
Dari kiri ke kanan: Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao, empat polisi yang dikenai tuduhan pidana dalam kasus kematian George Floyd. Foto dirilis oleh Kantor Sheriff Hennepin.

Keempat polisi Minneapolis yang diduga terlibat kematian warga kulit hitam Amerika, George Floyd, usia 46 tahun, kini menghadapi tuntutan pidana.

Hingga Rabu (3/6), hanya satu petugas polisi, yaitu Derek Chauvin, yang telah dikenai tuduhan. Chauvin adalah polisi yang menekan leher Floyd dengan lutut bahkan ketika Floyd mengatakan ia tidak bisa bernapas.

Tuduhan diajukan terhadap tiga petugas lain yang berada di lokasi - Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane. Mereka, Rabu (3/6), dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua.

"Saya sangat percaya bahwa perkembangan ini demi keadilan bagi Floyd, keluarganya, komunitas kami dan negara bagian kami," ujar Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison. "Kami bekerja sama dalam kasus ini hanya dengan satu tujuan: keadilan bagi George Floyd."

Ellison mengatakan ia telah mempelajari bukti dan berkonsultasi dengan jaksa sebelum memutuskan tuduhan tambahan itu. Ia mengatakan pergolakan nasional dan protes jalanan yang dipicu kematian Floyd tidak mempengaruhi keputusannya.

Pengacara keluarga Floyd mengatakan tuduhan tambahan itu adalah "kabar menyenangkan dalam kepahitan."

Protes berlanjut di banyak kota untuk hari kesembilan berturut-turut pada Rabu (3/6), dengan lebih sedikit laporan tentang kekerasan dan penjarahan.[ka/ft]

XS
SM
MD
LG