Tautan-tautan Akses

BPN Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK


Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jumat (24/5) malam melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (VOA/Ghita).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jumat (24/5) malam melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (VOA/Ghita).

Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo-Sandi Jumat (24/5) malam resmi melayangkan gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi MK. Pihak BPN Prabowo-Sandi mendorong MK untuk bisa memutuskan perkara tersebut secara adil dan tidak menjadi bagian dari rezim yang dianggapnya korup.

Delapan puluh menit menjelang berakhirnya tenggat pengajuan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi MK, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya secara resmi memasukkan gugatan tersebut. Tanpa didampingi oleh Prabowo maupun Sandi, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Wijayanto menyambangi kantor MK sekitar pukul 22.44 WIB.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang berjumlah delapan orang tersebut, beserta penanggung jawab tim hukum, Hashim Djojohadikusumo, menyerahkan surat permohonan gugatan pilpres beserta satu bundel kliping dokumen yang berisi daftar alat bukti.

Usai menyerahkan permohonan tersebut, Bambang mengatakan dalam permohonan gugatan ini, pihaknya mencoba membuktikan di hadapan MK tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam kontestasi pilpres ini, lengkap dengan berbagai argumen beserta alat bukti.

BPN Berharap MK Mengacu pada Kedaulatan Rakyat

Pihaknya berharap dalam memproses gugatan tersebut, MK tidak hanya mengacu pada hukum saja, namun hukum yang berdasarkan dan bersumber kepada kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945.

“Jadi hukum harus berpijak dan berpucuk kepada kedaulatan rakyat. Jika Indonesia ingin mewujudkan negara yang demokratis, ada di dalam pasal 28 konsitusi, disitu dijelaskan sebuah negara hukum yang demokratis mempunyai prasyarat utama ada proses elections untuk menentukan pemimpinnya, tidak hanya presiden tapi juga legislatif dan juga DPD. Dan salah satu syaratnya proses itu harus dilakukan dengan jurdil bukan sekedar luber karena negara hukum ini harus berpijak pada kepentingan daulat rakyat itu," tandas Bambang.

"Selain itu hal yang penting, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan khususnya pemilihan kepala daerah dengan mengunakan prinsip terstruktur, sistematik dan masif. Kami mencoba mendorong MK bukan sekedar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat. Dan itu sebabnya di publik, ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri,” tambahnya.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi memberikan keterangan pers usai melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) malam. (VOA/Ghita).
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi memberikan keterangan pers usai melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) malam. (VOA/Ghita).

Ditambahkannya, momen gugatan ini menjadi suatu ujian bagi MK sendiri. Apakah MK mampu menjadi sebuah mahkamah yang menorehkan warisan dan membangun peradaban untuk kedaulatan rakyat di masa yang akan datang, atau tidak. Mantan wakil ketua KPK itu mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh proses sengketa pilpres 2019 ini. Bambang juga berharap bahwa MK tidak menjadi bagian dari rezim pemerintahan yang dianggapnya sebagai suatu rezim yang korup.

Dalam pengajuan alat bukti, Bambang menjelaskan pihaknya menyerahkan 51 alat bukti, yang secara garis besar terdiri dari kombinasi antara dokumen dan juga para saksi.

“Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan ada saksi ahli. Insha Allah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa yang penting yang sangat diperlukan dalam proses mengungkap kebenaran di MK,” ujar Bambang.

Ia juga mengatakan, meski malam ini tidak datang, namun kemungkinan Prabowo akan hadir dalam sidang pertama yang akan dilaksanakan pada 14 Juni 2019 nanti.

Bambang Widjoyanto Nilai Aparat Bersikap Terlalu Berlebihan

Dalam kesempatan ini, Bambang juga sempat menyayangkan penutupan beberapa akses jalan utama menuju ke MK. Menurutnya hal tersebut tidak diperlukan dan justru menganggu proses dalam penyampaian gugatan dan upaya memperoleh keadilan. Ia menilai bahwa aparat keamanan bersikap terlalu berlebihan dalam hal ini.

“Sempat terbesit pikiran, apa maksudnya diblokade seperti ini. Jangan sampai kemudian akses to justice itu diblokade. Mudah-mudahan proses selanjutnya itu tidak terjadi blokade-blokade lagi sehingga kita tidak kesulitan untuk datang ke MK ini. Problemnya tidak di MK, tapi problemnya adalah diluar MK tapi itu bisa menyebabkan terganggunya proses di MK. Mudaha-mudahan, ketua MK bisa mendengar ini, dan kita juga menghimbau kepada aparat keamanan untuk tidak bersikap paranoid karena ini adalah gedung untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang direbut dan dicurangi,” jelas Bambang. (gi/em)

XS
SM
MD
LG