Tautan-tautan Akses

YouTube Tak Perlu Ungkap Data Lengkap Tersangka Pencuri Hak Kekayaan Intelektual


Pengadilan tertinggi Uni Eropa, Kamis (9/7), memutuskan bahwa platform-platform online seperti YouTube hanya perlu mengungkap alamat pos sesuai hukum Eropa terkait hak atas kekayaan intelektual. (Foto: ilustrasi).
Pengadilan tertinggi Uni Eropa, Kamis (9/7), memutuskan bahwa platform-platform online seperti YouTube hanya perlu mengungkap alamat pos sesuai hukum Eropa terkait hak atas kekayaan intelektual. (Foto: ilustrasi).

Pengadilan tertinggi Uni Eropa, Kamis (9/7), memutuskan bahwa platform-platform online tidak perlu mengungkap data pribadi lengkap, termasuk alamat email, nomor telepon dan alamat IP para penggunanya yang secara ilegal mengunggah film-film atau materi-materi lain yang dilindungi hak cipta.

Kasus itu berakar dari permohonan seorang distributor film Jerman agar YouTube mengungkap rinci para penggunanya yang mengunggah film "Parker" dan film "Scary Movie 5" di YouTube. YouTube dan perusahaan induknya, Google, menolak permohonan distributor itu untuk mengungkap alamat email, nomor telepon dan alamat IP yang digunakan tersangka.

Pengadilan Federal Jerman merujuk kasus itu ke Mahkamah Eropa (ECJ), yang kemudian memutuskan bahwa platform-platform online seperti YouTube hanya perlu mengungkap alamat pos sesuai hukum Eropa terkait hak atas kekayaan intelektual.

“Ketika sebuah film secara ilegal diunggah ke platform online, seperti YouTube, pemegang hak cipta, sesuai pedoman penegakan hak-hak atas kekayaan intelektual, dapat meminta operator untuk hanya menyediakan alamat pos, bukan alamat email, alamat IP, dan nomor telepon tersangka,” kata ECJ dalam sebuah pernyataannya.

Distributor film Jerman, Constantin Film Verleih, mengambil langkah hukum setelah tiga pengguna YouTube mengunggah dua film itu secara keseluruhan pada 2013 dan 2014. Film-film itu sempat ditonton ribuan kali sampai akhirnya diblokir. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG