Tautan-tautan Akses

Teroris AS Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan


ARSIP - Shafi Khan (kanan) dan Zarine Khan, orang tua Mohammed Hamzah Khan, berjumpa dengan pengacara keluarga, Thomas Dirkin (kiri) sebelum sidang dengar penahanan Hamzah Khan di pengadilan federal Chicago, 9 Oktober 2014 (foto: AP Photo/Charles Rex Arbogast)
ARSIP - Shafi Khan (kanan) dan Zarine Khan, orang tua Mohammed Hamzah Khan, berjumpa dengan pengacara keluarga, Thomas Dirkin (kiri) sebelum sidang dengar penahanan Hamzah Khan di pengadilan federal Chicago, 9 Oktober 2014 (foto: AP Photo/Charles Rex Arbogast)

Mohammed Hamzah Khan, seorang calon pejuang ISIS, mengangap sistem peradilan pidana Amerika relatif mudah.

Bagi calon pejuang ISIS, Mohammed Hamzah Khan sistem peradilan pidana Amerika relatif mudah.

Pada 4 Oktober 2014, pihak berwenang menahan Khan, usia 19 tahun, di Bandara Internasional O'Hare Chicago saat ia dan dua adik laki-laki bersiap naik pesawat ke Wina dalam perjalanan ke Turki.

Janji ISIS yang baru lahir akan kehidupan dibawah kekhalifahan memikat ribuan calon pejuang muda ke Suriah dan Irak. Khan, putra imigran India kelahiran Amerika, berencana bergabung dengan ISIS dan tidak akan kembali.

Adik perempuan dan adik laki-lakinya, usia 16 tahun, dibebaskan tanpa tuduhan apapun, tetapi tidak Khan. Jaksa federal menuduhnya berusaha memberi "dukungan materi" kepada organisasi teroris asing. Ia diancam hukuman penjara sampai 20 tahun.

Namun, itu tidak terjadi. Kasus Khan mencerminkan longgarnya hukuman terhadap teroris kelahiran Amerika dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara rata-rata masa hukuman lebih dari 13 tahun dalam tiga tahun ini, catatan pengadilan menunjukkan, seperempat tersangka dijatuhi hukuman empat tahun atau kurang. Khan dijatuhi masa hukuman terpendek. Ia dibebaskan dari penjara bulan lalu setelah menjalani hukuman kurang dari tiga tahun. [ka]

XS
SM
MD
LG