Tautan-tautan Akses

Terlibat Pemerkosaan Beramai-ramai, Bintang K-pop Dihukum 6 Tahun Penjara


Bintang K-pop Jung Joon-young (tengah) berbicara kepada wartawan saat tiba di kantor Polisi Kota Seoul untuk penyidikan, Seoul, 14 Maret 2019. (Foto: AFP)
Bintang K-pop Jung Joon-young (tengah) berbicara kepada wartawan saat tiba di kantor Polisi Kota Seoul untuk penyidikan, Seoul, 14 Maret 2019. (Foto: AFP)

Penyanyi dan penulis lagu K-pop, Jung Joon-young, dijatuhi hukuman enam tahun setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan beramai-ramai, Jumat (29/11).

Dia juga dinyatakan bersalah karena secara diam-diam merekam dan menyebarkan secara illegal video seksual pasangannya.

Dilaporkan kantor berita AFP, Jung dan Choi Jong-hoon, mantan anggota grup band FT Island, dinyatakan bersalah atas pemerkosaan beramai-ramai terhadap dua korban berbeda dalam dua kesempatan pada 206.

Secara terpisah, Jung yang berusia 30 tahun, juga dijatuhi hukuman karena merekam hubungan intim yang dilakukannya dengan perempuan lain tanpa persetujuan. Dia juga bersalah karena membagikan rekaman itu sebanyak sebelas kali tanpa persetujuan pasangannya.

Kasus yang melilit Jung adalah contoh kasus kejahatan kamera mata-mata paling terkenal di Korea Selatan. Fenomena kamera mata-mata itu sudah menjadi epidemi dan memicu kemarahan kaum hawa di Seoul. Para perempuan di Seoul yang marah berdemo dan meneriakkan: “kehidupan saya bukan tontonan pornografi Anda.”

Jung membagikan video-video itu melalui chat room di ponsel ke beberapa rekan artis K-pop, termasuk Seungri dari BIGBANG. Seungri juga sudah didakwa dengan tuduhan melakukan judi ilegal yang terkait skandal seks dan narkoba.

Jung dikenai pidana tahanan penjara enam tahun, sedangkan Choi diganjar lima tahun penjara, menurut laporan kantor berita Yonhap, mengutip Pengadilan Negeri Seoul Pusat. [ft]

XS
SM
MD
LG