Qanun Cambuk dan Tembak untuk Pelaku Pemburu Satwa Liar di Aceh
DPR Aceh menyepakati pengesahan qanun mengenai pengelolaan satwa liar pekan lalu. Dalam qanun tersebut juga terdapat sanksi berupa hukuman cambuk dan tembak di tempat, mengingat tingginya angka perburuan satwa liar di Aceh. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tak sepakat dengan hal itu.
Episode
-
April 23, 2024
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK
-
April 23, 2024
WNI di Iran: Kami Masih Merasa Aman