Tautan-tautan Akses

Proyek Saluran Air Yogya: Suap Mengalir Sampai Jauh


Jaksa Taufiq Ibnugroho membaca barang bukti buku yang memuat pengumpulan dana dari kontraktor terkait kasus suap di Yogyakarta. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Jaksa Taufiq Ibnugroho membaca barang bukti buku yang memuat pengumpulan dana dari kontraktor terkait kasus suap di Yogyakarta. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 2 jaksa fungsional dari Yogya dan Solo, membuka banyak tabir kasus penyimpangan pengelolaan uang negara.

Jaksa: Saudara kenal buku ini?

Saksi : Buku saya

Jaksa : Ini buka apa isinya

Saksi : Itu catatan pengumpulan uang

Jaksa: Dari tahun berapa

Saksi : 2019

Dialog itu terjadi antara Taufiq Ibnugroho dan Wijayanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (15/1). Taufiq adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Wijayanto menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.

Sambil terus bertanya, Taufiq memegang buku bersampul hitam di tangannya. Buku itu adalah salah satu barang bukti dalam kasus suap, yang menjerat jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Sidang kasus suap jaksa di Yogyakarta menghadirkan lima saksi pada Rabu (15/1).
Sidang kasus suap jaksa di Yogyakarta menghadirkan lima saksi pada Rabu (15/1).

Buku itu disita KPK ketika menggeledah kantor Dinas PUPKP Kota Yogya. Dari dalamnya, KPK memperoleh catatan uang masuk dan keluar, yang menjadi bukti praktik gelap gratifikasi. Wijayanto menjadi pengumpul dana tak jelas dari bawahannya. Salah satu yang menyetor adalah Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kota Yogya, Umi Akhsanti.

Di pengadilan hari Rabu (15/1), Umi juga duduk menjadi saksi. Dia mengaku, mengumpulkan uang sebagai ucapan terima kasih para kontraktor yang memenangkan proyek di Kota Yogya.

“Jadi pernah ada rapat disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas, bahwa untuk keperluan yang disampaikan tadi, kami diminta untuk membantu mengumpulkan uang,” kata Umi.

Ketika didesak oleh jaksa, apakah uang tersebut semacam fee proyek, Umi menyebut bahwa pemberian lebih bersifat sukarela.

“Kami tidak meminta, tetapi ketika ada beberapa pekerjaan yang sudah selesai, mereka memberikan ucapan terima kasih. Kami kumpulkan, kemudian ketika ada kebutuhan, kami sampaikan,” tambahnya.

Dana Gelap Milik Dinas

Kepala Dinas PUPKP Kota Yogya, Agus Tri Haryono juga duduk sebagai saksi dalam perkara ini. Selama sekitar 3 jam, Agus memberikan keterangan dalam persidangan seputar proyek Saluran Air Hujan yang berbuah OTT KPK pada Agustus 2019 lalu. Tidak hanya itu, Agus juga membuka tabir pengelolaan dana gelap yang mengalir ke berbagai pihak.

Agus memaparkan, dinas yang dipimpinnya telah dimintai uang oleh pihak Kejaksaan setempat dalam berbagai kesempatan. Di antaranya adalah proposal pembangunan mushola dan peringatan Hari Adyaksa. Untuk pembangunan mushola, Agus menyerahkan Rp 35 juta. Sedangkan untuk lomba-lomba di Kejaksaan Negeri DIY, Agus mengirim Rp 10 juta. Selain itu, ada juga jaksa pindah rumah yang meminta bantuan dana untuk menyewa truk.

Agus juga mengirimkan tali asih anggota Komisi C DPRD Kota Yogya yang habis masa tugasnya. Para politisi lokal ini sebelumnya mematok angka Rp 75 juta, namun hanya dikirim Rp 40 juta.

“Ibaratnya kalau kami ada teman pensiun, kita kasih tali asih. Seperti itu saja,” ujar Agus.

Selain itu, banyak pula permintaan uang dalam jumlah kecil yang semestinya tidak dilayani sebuah dinas di pemerintah. Agus memberi contoh, ajudan Walikota Yogya bernama Eko yang meminta untuk biaya pergi ke Medan.

“Untuk ajudannya ada, waktu itu minta uang, Pak Eko namanya. Mau ke Medan, minta Rp 2 juta waktu itu. Setelah kami telusuri itu permintaan Pak Eko Sendiri. Kita akomodir karena teman Bapak, untuk dana operasional dari Pak Eko belum turun waktu itu,” ujar Agus.

Ajudan Walikota Yogya ini ternyata sudah mencicil “pinjaman” ke DPUPKP, meski belum lunas.

“Kemarin mengganti ke kami hanya Rp 1,5 juta, jadi tidak penuh di angka Rp 2 juta,” tambah Agus.

Selain itu, Agus juga mengaku menerima banyak pesanan terkait perizinan yang dimasukkan ke kantornya, dan pengerjaan proyek-proyek. Walikota Yogya, Haryadi Suyuti sendiri pernah memanggilnya terkait rencana sejumlah proyek, dan menyebut beberapa kontraktor yang menurut walikota berkualitas.

Jaksa KPK Membuka Tabir

Koordinator Kaksa KPK Wawan Yunarwanto sampai heran mendengar pengakuan Agus sebagai kepala dinas, yang berubah tugas untuk menalangi kebutuhan uang banyak pihak.

Di sela persidangan, Wawan Yunarwanto memastikan bahwa upaya mengorek lebih dalam uang-uang semacam itu penting.

“Ini masih ada kaitan dengan proyek-proyek yang ada di DPUPKP Kota Yogya, karena di keterangan Gabriela (terdakwa lain-red), ada permintaan uang dari Dinas untuk semua rekanan yang menang. Itu harus memberikan uang terimakasih untuk operasional dinas. Atas dasar inilah kita menanyakan ke Kepala Dinas,” kata Wawan.

“Memang benar ada pemberian dari rekanan pemenang untuk tujuan operasional. Itu tidak hanya pemberian dari rekanan, tetapi juga permintaan dari pihak-pihak yang terkait dengan dinas,” tambahnya.

Tentu saja, langkah KPK untuk mengurai lebih jauh kasus suap ini tidak akan terhenti. Wawan memastikan, KPK tidak menutup kemungkinan kasus ini dikembangkan. Semua kemungkinan bisa terjadi, ujarnya, asal didukung bukti yang cukup.

Namun yang pasti, para saksi dan terdakwa dalam kasus ini tidak bisa berkelit karena KPK memegang bukti buku catatan itu. Ketika ditanya lebih jauh kemungkinan arah kasus ke Walikota Yogya Haryadi Suyuti, Wawan menjelaskan sampai saat ini catatan memastikan ada permintaan uang dari ajudan walikota.

“Apakah kemudian itu diteruskan ke walikota apa tidak, kita tidak tahu. Yang jelas permintaan dari ajudan ada. Ajudan terima,” ujar Wawan.

Walikota Siap Bersaksi

Dihubungi terpisah, Walikota Yogya Haryadi Suyuti mengaku akan mengikuti proses yang sedang ada di pengadilan tindak pidana korupsi. Namun dia menandaskan, tidak setiap pernyataan pihak-pihak dalam persidangan yang harus dia tanggapi.

Dikonfirmasi mengenai arahan yang dia berikan kepada kepala dinas terkait proyek-proyek besar di Kota Yogya, menurut Haryadi dia hanya ingin proyek dikerjakan kontraktor berkualitas.

Proyek Saluran Air Yogya: Suap Mengalir Sampai Jauh
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

“Nggak ada (permintaan memenangkan-red). Bukan begitu. Memenangkan itu bahasanya kok terlalu tendensius. (Saya ingin) Agar dicari kontraktor yang berkualitas. Kaitannya dengan harga. Jangan terjebak pada situasi dlosor-dlosoran (saling menurunkan-red) harga, nanti pasti ending-nya tidak berkualitas. Cari kontraktor berkualitas, kemudian waktunya agar diperhatikan,” kata Haryadi.

Namun, Haryadi mengaku sempat menyebut sejumlah nama kontraktor kepada Agus selaku Kepala DPUPKP. Nama-nama kontraktor itu, kata Haryadi, dia sebut karena menurutnya berkualitas.

Kepada ajudan, staf ahli, asisten dan orang-orang terdekatnya yang disebut dalam kasus ini, Haryadi mengaku sudah meminta semua belajar.

“Bahwa ini kita jadikan pengalaman. Bahwa jangan main-main dengan pihak lain. Jangan mau diintervensi, kita punya independensi,” ujar Haryadi yang juga mengaku sewaktu-waktu siap menjadi saksi apabila diminta.

Kepala Dinas PUPKP Kota Yogya Agus Tri Haryono (berbatik) dalam sidang Rabu (15/1).
Kepala Dinas PUPKP Kota Yogya Agus Tri Haryono (berbatik) dalam sidang Rabu (15/1).

Seperti pernah diberitakan, KPK telah menyeret tiga orang dalam kasus suap terkait proyek di DPUPKP Kota Yogyakarta. Ketiganya adalah Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.

Barang bukti yang diperoleh dalam OTT adalah uang Rp 110,87 juta, dari total Rp 221,7 juta fee proyek bagi jaksa. Kontraktor menyerahkan uang itu sebagai realisasi komitmen, karena para jaksa membantunya memenangkan proyek senilai Rp 10,89 miliar di Yogyakarta. [ns/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG