Tautan-tautan Akses

Pengunjuk Rasa di Iran Divonis Hukuman Penjara dan Cambuk 


Para pedemo anti-pemerintah membawa bendera Irak dan meneriakkan slogan anti-Amerika di lapangan Tahrirm Baghdad, Irak, 10 Januari 2020.
Para pedemo anti-pemerintah membawa bendera Irak dan meneriakkan slogan anti-Amerika di lapangan Tahrirm Baghdad, Irak, 10 Januari 2020.

Iran telah menjatuhkan hukuman berat pada 36 penduduk kota di Iran barat daya yang bergabung dalam gelombang besar protes anti-pemerintah terakhir di negara itu pada November 2019. Hal itu diungkap oleh sebuah sumber dengan syarat tidak diungkap identitasnya karena takut akan dikenai pembalasan.

Berbicara kepada VOA dari Iran, Jumat (23/10), sumber itu mengatakan 36 pengunjuk rasa dari Kota Behbahan di Provinsi Khuzestan dijatuhi hukuman oleh pengadilan pidana kota itu pada 22 Oktober. Sumber tersebut mengatakan para terdakwa dijatuhi hukuman secara kumulatif selama 109 tahun penjara dan 2.590 cambukan, sementara setiap individu didenda lebih dari 3 juta tomans, atau setara dengan sekitar Rp 10 juta.

Salinan putusan yang diberikan oleh sumber itu dan diverifikasi oleh VOA Seksi Persia, menunjukkan para pengunjuk rasa dihukum karena didakwa mengganggu ketertiban umum, tidak mematuhi petugas keamanan dan merusak properti umum.

Sumber itu mengatakan hakim ketua pengadilan Behbahan, Rasoul Asadpour, melarang para terdakwa dan pengacara mereka hadir di ruang sidang pada 12 Oktober, dan hanya mengizinkan mereka untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Menurut sumber itu, jaksa penuntut tidak memberikan bukti untuk banyak dakwaan.

VOA tidak dapat secara independen mengonfirmasi kondisi sidang tersebut karena dilarang melakukan liputan di Iran.

Hingga kini belum ada komentar dari pejabat Iran tentang kasus 36 pengunjuk rasa itu yang biasanya disampaikan lewat media pemerintah bulan ini. [lt/ft]

XS
SM
MD
LG