Keputusan hari Sabtu (27/8) yang memenangkan Malek Adly, yang ditahan atas perintah penahanan oleh pemerintah, menolak permohonan banding oleh kejaksaan setelah pengadilan memerintahkan pembebasan Adly, Kamis (25/8).
Para pendukung Adly mengatakan ia ditindak oleh pihak berwenang karena wawancara televise dimana ia menentang keputusan el-Sissi bulan April untuk menyerahkan dua pulau Laut Merah kepada Arab Saudi. Ia tidak didakwa dengan resmi atas suatu kejahatan.
Pengacara Adly, Mahmoud Belal, mengatakan ia akan dibebaskan segera. [gp]