Tautan-tautan Akses

Pengadilan Korsel Tolak Usaha Kejaksaan Geledah Istana Presiden


Kompleks Istana Presiden Korea Selatan, Blue House di Seoul (Foto: dok).
Kompleks Istana Presiden Korea Selatan, Blue House di Seoul (Foto: dok).

Pengadilan Korea Selatan, Kamis (16/2) menolak usaha kejaksaan memaksa para staf Presiden yang dimakzulkan Park Geun-hye mematuhi penggeledahan kompleks istana presiden.

Keputusan oleh Pengadilan Administrasi Seoul itu merupakan kemunduran bagi tim jaksa penuntut khusus yang harus mengakhiri penyidikan tuduhan korupsi Park sebelum akhir bulan ini.

Kejaksaan mengajukan gugatan hukum pekan lalu setelah para staf Park menghambat mereka menggeledah istana presiden walaupun mereka telah memperoleh izin pengadilan.

Pengadilan mengatakan hal tersebut tidak dapat ditentukan melalui gugatan administrasi karena staf Park menghambat penggeledahan berdasarkan undang-undang gugatan pidana yang mengizinkan tempat-tempat yang memuat rahasia negara digledah. Pengadilan juga mengatakan undang-undang negara tidak mengizinkan gugatan administrasi antara dua organisasi negara.

Parlemen Korea Selatan yang dikuasai oposisi bulan Desember melalui pemungutan suara memakzulkan Park karena kecurigaan bahwa dia membantu temannya memeras uang dan memperoleh bantuan dari perusahaan-perusahaan dan mengizinkan teman presiden tersebut memanipulasi urusan pemerintah. Kejaksaan juga ingin menanyai Park langsung mengenai tuduhan itu, tetapi belum menentukan kapan dan bagaimana melakukannya.

Mahkamah Undang-Undang Dasar, yang akan memutuskan apakah Park harus turun dari jabatan secara permanen atau jabatannya dikembalikan, mengatakan hari Kamis (16/2) bahwa mahkamah akan mengakhiri argumentasi tanggal 24 Februari, yang memberi indikasi keputusan mungkin akan dikeluarkan awal Maret.

Kalau Park dengan resmi diturunkan, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari. [gp]

Recommended

XS
SM
MD
LG