Tautan-tautan Akses

Pengadilan Filipina Jatuhkan Vonis bagi Dalang Pembantaian 2009


Pengadilan Manila menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andal Ampatuan Jr. dan beberapa anggota keluarganya, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembantaian tahun 2009. (Foto: ilustrasi).
Pengadilan Manila menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andal Ampatuan Jr. dan beberapa anggota keluarganya, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembantaian tahun 2009. (Foto: ilustrasi).

Sebuah pengadilan di Filipina, Kamis (19/12) menyatakan anggota satu klan politik terkemuka bersalah melakukan pembantaian tahun 2009 yang menewaskan 57 orang, termasuk di antaranya 32 awak media.

Pengadilan Manila menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andal Ampatuan Jr. dan beberapa anggota keluarganya. Kasus ini melibatkan lebih dari 100 tersangka yang ditahan, puluhan di antaranya dijatuhi hukuman yang lebih ringan sedangkan yang lainnya dibebaskan karena kurang bukti.

Nicholas Bequelin dari organisasi HAM berbasis di London, Amnesty International, mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah lagi untuk memberi keadilan bagi para korban, karena 80 orang lainnya yang dituduh ambil bagian dalam pembantaian itu masih buron.

Pembunuhan itu terjadi setelah kawanan bersenjata memblokir iring-iringan kendaraan yang membawa kerabat dan pendukung Esmael Mangudadatu. Mereka sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan formulir pencalonan Mangudadatu sebagai Gubernur provinsi Maguindanao, yang merupakan tantangan terhadap kekuasaan Ampatuan di kawasan tersebut.

Para korban dan kendaraan mereka dibuang ke kuburan massal.

Pengadilan terhadap kasus itu dimulai pada tahun 2010, dan sepanjang proses tersebut, para anggota keluarga Ampatuan menolak tuduhan-tuduhan terhadap mereka. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG