Tautan-tautan Akses

Pengadilan Banding Nyatakan UU Pembatasan Tidak Berlaku dalam Kejahatan Semasa Kolonial Belanda


Pengadilan Banding Den Haag, Selasa (1/10), memutuskan bahwa undang-undang pembatasan tidak berlaku untuk tuduhan kejahatan era kolonial yang dilakukan oleh pasukan Belanda di tanah jajahan yang kemudian bernama Indonesia. (Foto: ilustrasi).
Pengadilan Banding Den Haag, Selasa (1/10), memutuskan bahwa undang-undang pembatasan tidak berlaku untuk tuduhan kejahatan era kolonial yang dilakukan oleh pasukan Belanda di tanah jajahan yang kemudian bernama Indonesia. (Foto: ilustrasi).

Pengadilan banding di Belanda telah memutuskan bahwa undang-undang pembatasan tidak berlaku untuk tuduhan kejahatan era kolonial yang dilakukan oleh pasukan Belanda di tanah jajahan yang kemudian bernama Indonesia. Putusan itu dianggap sebagai langkah terobosan.

Pengadilan Banding Den Haag mengeluarkan putusan hari Selasa (1/10) dalam dua kasus terkait dengan penyiksaan dan eksekusi tanpa pengadilan oleh pasukan Belanda dalam perjuangan Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan setelah Perang Dunia II.

Pengacara Liesbeth Zegveld, yang mengajukan kasus-kasus itu, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai “keputusan yang sangat penting.”'

Pengadilan mengatakan bahwa negara Belanda tidak dapat mengandalkan undang-undang pembatasan dalam kasus lima pria dan seorang wanita yang mengklaim bahwa orang tua mereka dieksekusi di Sulawesi Selatan, dan satu kasus lainnya tentang seorang pria yang disiksa ketika ditahan di Jawa Timur.

Seorang juru bicara kementerian pertahanan mengatakan kementerian itu sedang mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya. [lt/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG