Tautan-tautan Akses

Pemerintah Albania Ajukan RUU Anti Pencemaran Nama Baik


Perdana Menteri Albania Edi Rama berbicara di sebuah sesi di parlemen, 8 Juli 2019.
Perdana Menteri Albania Edi Rama berbicara di sebuah sesi di parlemen, 8 Juli 2019.

Organisasi Keamanan dan Kerja Sama Eropa atau OSCE, serta berbagai pendukung kebebasan pers di Albania menentang RUU anti pencemaran nama baik yang diajukan pemerintah, yang kata mereka akan memberikan kekuasaan terlalu besar kepada badan pengatur media.

Otoritas Media Audiovisual Albania atau AMA bisa mengenakan denda hampir AS$10 ribu atas saluran media online yang dituduh merusak nama baik seseorang atau mengganggu hak privasi mereka, kata RUU itu.

Di kebanyakan negara, kekuasaan seperti itu biasanya dipegang oleh pengadilan. Kalau disahkan menjadi undang-undang, penerbitan online yang dituduh melakukan pelanggaran itu hanya bisa mengajukan kasusnya ke pengadilan setelah membayar denda yang ditetapkan pemerintah itu.

Kata para penentangnya, penerbitan online yang tidak punya banyak uang bisa terancam tutup, walaupun nantinya pengadilan menyatakan mereka menang. Proses pengadilan di Albania bisa makan waktu lama karena banyak kasus di pengadilan administratif terus menumpuk.

Pejabat pemerintah mengatakan penerbitan online yang banyak itu perlu diatur untuk, melawan “fake news” atau berita bohong. Istilah itu sering dipakai oleh pejabat pemerintah untuk menyebut laporan yang dianggap mengecam kegiatan mereka.

Perdana Menteri Albania Edi Rama pada 2015 mengusulkan hukuman penjara sampai tiga tahun bagi pencemaran nama baik pejabat tinggi pemerintahan. Usul itu dicabutnya setelah timbul banyak protes.

Sejak itu, Edi Rama menyebut wartawan sebagai “tukang obat” dan “musuh rakyat.” [ii/pp]

XS
SM
MD
LG