Tautan-tautan Akses

Pakar: Perlu Landasan Hukum Khusus Mengatur Perubahan Jenis Kelamin


Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta (Foto: VOA/Nurhadi)
Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta (Foto: VOA/Nurhadi)

Pengadilan Negeri (PN) Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima permohonan pergantian identitas jenis kelamin. Kasus semacam ini sangat langka, dan Indonesia belum memiliki aturan hukum yang secara khusus menaunginya.

Pemohon pergantian identitas ini hanya ditulis dengan inisial S. Umurnya sudah lebih dari 65 tahun dan merupakan pensiunan seorang hakim. Yang istimewa adalah karena S di usia tuanya ini mengajukan permohonan, agar pengadilan menyetujui perubahan identitas jenis kelaminnya, dari seorang perempuan menjadi laki-laki.

Humas PN Bantul, Supandriyo kepada VOA menjelaskan bahwa setidaknya baru ada tiga kasus semacam ini yang tercatat dalam arsip pengadilan setempat. Dalam kasus sebelumnya, satu terjadi tahun 2000 dan satu kasus lagi tahun lalu, kedua pemohon masih kanak-kanak. Tidak diketahui oleh pengadilan, mengapa S harus menunggu hingga berumur lebih dari 65 tahun untuk mengganti identitas jenis kelaminnya.

“Beliaunya ini kan sudah pensiun. Kemudian merasa kurang nyaman, akhirnya mengajukan permohonan perubahan identitas ini. Dampak hukumnya tentu berkaitan dengan identitas kependudukan yang sebelumnya telah melekat padanya itu akan diubah sesuai dengan keputusan pengadilan. Di akta kelahiranya, yang di sana tertulis perempuan, harus diganti dengan laki-laki,” kata Supandriyo.

Perubahan ini tentu saja akan menimbulkan problem sosial bagi pemohon. Seseorang yang selama ini dikenal sebagai perempuan, kemudian tiba-tiba akan menjadi laki-laki. Namun, menurut Supandriyo, dengan mengajukan permohonan ke pengadilan, berarti yang bersangkutan telah memahami kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selanjutnya. Namun dia menambahkan, selalu lebih baik bagi setiap orang yang merasa identitas jenis kelaminnya tidak sesuai, untuk merubahnya melalui pengadilan. Tidak sepantasnya, seseorang merasa terjebak dalam tubuh dan jenis kelamin yang salah.

“Secara hukum dia punya hak, semua orang punya hak. Kalau memang merasa identitas yang saat ini tidak benar, dan ketika ada dasar landasan penetapan pengadilan bisa digunakan untuk merubah identitas itu, saya pikir hak setiap masyarakat untuk melakukan itu. Dan kami akan memeriksanya sepanjang sesuai dengan faktanya,” jelasnya.

Asep Dadang Abdullah adalah dosen dan peneliti di Universitas Islam Negeri Walisanga, Semarang, Jawa Tengah. Dia melakukan beberapa penelitian dalam kasus-kasus pergantian identitas jenis kelamin seseorang.

Dalam pengamatannya, proses semacam ini menjadi perjuangan yang tidak mudah dan lama bagi seseorang dengan jenis kelamin tidak jelas, karena negara belum memberi perhatian khusus. Ketidakjelasan ini sudah menjadi dasar perbedaan pendapat, karena agama memandang kondisi ini hanya dari satu sisi. Yaitu bahwa jenis kelamin ditentukan oleh kondisi fisik kelamin seseorang. Padahal, kata Asep Dadang, kondisi psikologis seseorang juga harus menjadi pertimbangan.

Perlu Landasan Hukum Khusus Mengatur Perubahan Jenis Kelamin
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:07 0:00

“Manusia itu unsurnya tidak hanya fisik. Ada unsur psikis. Sementara dari Majelis Ulama Indonesia baru memandang bahwa untuk menentukan kelamin itu mutlak hanya memandang fisiknya. Perlu ada kajian bersama, interdisipliner dari berbagai bidang biar nanti menempatkan posisi yang lebih obyektif, bisa menjadi penjelasan yang lebih konprehensif bagi orang-orang yang punya kasus semacam ini. Kasihan mereka,” kata Asep Dadang Abdullah.

Asep Dadang menilai, Indonesia perlu menyusun landasan hukum khusus karena kasus pergantian jenis kelamin semakin banyak di Indonesia. Pemimpin agama tidak bisa memaksakan tafsir tunggal atas kondisi ini, dan menutup telinga dari fakta-fakta medis yang ada. Jika masyarakat belum memiliki kesadaran baru, mereka yang terjebak dalam jenis kelamin yang tidak sesuai dengan jiwanya, akan cenderung menutup kondisi itu sepanjang hidupnya.

“Kale kemudian ada semacam paradigma yang integrative antara berbagai bidang keilmuan untuk bagaimana mendiskusikan, memberikan argumentasi yang lebih kuat terhadap kasus-kasus semacam ini, saya pikir akan lebih baik lagi,” imbuhnya. [ns/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG