Tautan-tautan Akses

Minnesota Gugat Polisi atas  Pelanggaran Hak Sipil Terkait Kematian Floyd 


Seorang perempuan berbicara kepada Gubernur Minnesota Tim Walz (kanan, jaket biru) saat unjuk rasa menyusul kematian George Floyd, di St. Paul, 1 Juni 2020. (Foto: AP)
Seorang perempuan berbicara kepada Gubernur Minnesota Tim Walz (kanan, jaket biru) saat unjuk rasa menyusul kematian George Floyd, di St. Paul, 1 Juni 2020. (Foto: AP)

Negara bagian Minnesota, Selasa (2/6), mengajukan pengaduan pelanggaran hak asasi yang dilakukan Kepolisian Minneapolis dalam kematian George Floyd setelah seorang polisi menekan lehernya dengan lutut selama beberapa menit. Bahkan setelah ia tidak bergerak.

Gubernur Tim Walz dan Departemen Hak Asasi Manusia Minnesota mengumumkan tuntutan itu dalam konferensi pers, Selasa (2/6) sore.

Video yang banyak ditonton, yang direkam oleh orang-orang yang berada di lokasi, dan menunjukkan perlakuan atas Floyd yang mengakibatkan kematiannya, memicu protes keras di seluruh dunia. Petugas polisi itu, Derek Chauvin, telah dipecat dan didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua. Tiga petugas lain yang terlibat juga dipecat tetapi belum dituntut.

Walz mengatakan penyelidikan terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik kepolisian selama 10 tahun terakhir akan menentukan apakah polisi melakukan diskriminasi yang sistemik terhadap orang kulit berwarna, dan mencari cara menghentikannya.

Komisaris HAM Minnesota Rebecca Lucero akan memimpin penyelidikan itu.

Departemen HAM akan meminta persetujuan dari para pemimpin kota Minneapolis dan kepolisian untuk segera menerapkan langkah-langkah sementara, diikuti langkah-langkah jangka panjang untuk mengatasi diskriminasi yang sistemik.

Biro Penyelidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) juga sedang menyelidiki apakah polisi sengaja merampas hak-hak sipil Floyd.[ka/ii]

XS
SM
MD
LG