Tautan-tautan Akses

Menteri Turki: Gugatan Hasil Referendum Hanya Dapat Diajukan ke KPU


Menteri Kehakiman Bekir Bozdag (Foto: dok).
Menteri Kehakiman Bekir Bozdag (Foto: dok).

Menteri Kehakiman Turki mengecam partai oposisi utama hari Sabtu (22/4) karena menggugat hasil referendum hari Minggu lalu mengenai peningkatan wewenang presiden dan mengatakan tidak ada jalur hukum untuk membatalkan keputusan itu.

Dalam beberapa komentar melalui twitter, Menteri Kehakiman Bekir Bozdag mengatakan semua keputusan mengenai masalah pemilu, termasuk keluhan dan tuduhan kecurangan, tercakup dalam wewenang komisi pemilihan umum Turki.

“Permohonan banding menentang keputusan Komisi Tinggi Pemilu tidak dapat diajukan ke pengadilan atau pihak berwenang apapun, termasuk Dewan Negara dan Mahkamah Konstitusi,” komentarnya. Bozdag mengatakan aparat kehakiman akan menolak permohonan banding demikian berdasarkan undang-undang Turki.

Komentar Bozdag itu dikeluarkan setelah permohonan banding oleh oposisi Partai Rakyat Republik kepada Dewan Negara hari Jumat, yang meminta pembatalan keputusan komisi pemilu bahwa kertas suara yang tidak dicap atau distempel adalah sah. [gp]

Recommended

XS
SM
MD
LG