Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menegaskan pentingnya rancangan undang-undang pendegahan pendanaan terorisme dapat disetujui secepatnya, karena Indonesia adalah satu dari dua negara kelompok G-20 yang tidak memiliki undang-undang mengenai pendanaan kegiatan terkait teror, Rabu (13/12).
Tanpa undang-undang itu, lembaga internasional seperti Satuan Tugas Aksi Finansial, FATF, dapat menyatakan Indonesia sebagai negara yang tidak kooperatif.
Jika Indonesia belum memberlakukan undang-undang seperti itu pada waktu FATF melakukan peninjauan, badan itu dapat menurunkan standar fisibilitas finansial Indonesia.
Menurut Menkeu Martowardoyo, penilaian badan-badan peringkat kredit internasional juga berisiko terimbas hasil peninjauan FATF.
Tanpa undang-undang itu, lembaga internasional seperti Satuan Tugas Aksi Finansial, FATF, dapat menyatakan Indonesia sebagai negara yang tidak kooperatif.
Jika Indonesia belum memberlakukan undang-undang seperti itu pada waktu FATF melakukan peninjauan, badan itu dapat menurunkan standar fisibilitas finansial Indonesia.
Menurut Menkeu Martowardoyo, penilaian badan-badan peringkat kredit internasional juga berisiko terimbas hasil peninjauan FATF.