Tautan-tautan Akses

Mahkamah Eropa Tetapkan Politisi Turki Berhak Sangkal Tuduhan Genosida


Politisi Turki, Dogu Perincek (kiri) menjawab pertanyaan para wartawan (foto: dok).
Politisi Turki, Dogu Perincek (kiri) menjawab pertanyaan para wartawan (foto: dok).

Mahkamah HAM Eropa (ECHR) memutuskan bahwa kebebasan menyatakan pendapat Dogu Perincek dilanggar pengadilan Swiss, yang menghukumnya atas dakwaan diskriminasi rasial.

Mahkamah HAM Eropa (ECHR) hari Kamis (15/10) memutuskan bahwa seorang politisi Turki tidak boleh dituntut karena menyatakan deportasi massal dan pembantaian warga Armenia di Kekaisaran Ottoman pada tahun 1915 bukanlah genosida.

Para hakim memutuskan dengan 10 suara mendukung berbanding 7 menolak bahwa kebebasan menyatakan pendapat Dogu Perincek telah dilanggar sebuah pengadilan Swiss, yang menghukumnya atas dakwaan diskriminasi rasial.

Mahkamah HAM menyimpulkan bahwa di dalam suatu masyarakat demokratis, melindungi hak-hak warga Armenia tidak perlu dilakukan dengan menerapkan hukum pidana terhadap Perincek.

Perincek, ketua Partai Patriotik Turki, pada tahun 2007 divonis bersalah dan didenda karena dalam serangkaian konferensi pers mengatakan bahwa “tuduhan-tuduhan mengenai genosida terhadap warga Armenia adalah suatu kebohongan internasional” dan, menurutnya, “para imperialis dari Barat dan kekaisaran Rusia bertanggungjawab atas situasi yang mendidih antara warga Muslim dan Armenia.”

Menurut pengadilan, pernyataan-pernyataan Perincek itu terkait dengan isu “kepentingan publik, tetapi tidak sama dengan seruan mengenai kebencian atau intoleransi, dan tidak dapat dianggap mempengaruhi martabat komunitas Armenia sampai-sampai diperlukan penerapan hukum pidana di Swiss.”

Turki telah membantah bahwa pembunuhan, yang dimulai pada tahun 1915 dan berlanjut beberapa tahun berikutnya, merupakan upaya yang telah direncanakan Turki Ottoman untuk memusnahkan warga Armenia. Turki menyatakan bahwa 500 ribu orang tewas, bukannya 1,5 juta orang seperti yang diklaim Armenia.

Sekitar dua juta warga Armenia tinggal di Kekaisaran Ottoman sebelum berlangsung pendeportasian dan pembantaian massal.

Lebih dari 20 negara telah menyatakan pembunuhan itu sebagai genosida, suatu peristiwa yang didukung oleh banyak sejarawan tetapi dibantah oleh Turki. [uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG