Mantan kepala dewan promosi pariwisata Thailand telah dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena menerima suap $1,8 juta dari dua produser Hollywood untuk mengizinkan mereka mengadakan Festival Film International Bangkok sepuluh tahun yang lalu.
Pengadilan Pidana Bangkok mendapati Juthamas Siriwan bersalah melakukan pelanggaran 11 pasal dan memerintahkannya mengembalikan uang suap itu. Pengadilan hari Rabu (29/3) juga menghukum putrinya, yang rekeningnya digunakan untuk menerima uang tersebut, 44 tahun penjara.
Pengadilan federal Amerika tahun 2010 menghukum pembuat film Gerald dan Patricia Green enam bulan penjara setelah mereka didapati bersalah melakukan persekongkolan penyuapan berdasarkan undang-undang, yang melarang pemberian uang suap kepada pejabat asing untuk tujuan kegiatan usaha. [gp]