Tautan-tautan Akses

Koalisi Anti Korupsi Yogya Tolak Budi Gunawan Sebagai Wakapolri


Anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta mengenakan topeng simbol penolakan terhadap Budi Gunawan sebagai Wakapolri, 23 April 2015 (Foto: VOA/Munarsih)
Anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta mengenakan topeng simbol penolakan terhadap Budi Gunawan sebagai Wakapolri, 23 April 2015 (Foto: VOA/Munarsih)

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta menuntut pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri yang dilakukan secara tertutup, Rabu (22/4).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta mengatakan, pemilihan Budi Gunawan sebagai Wakapolri hanya akan menurunkan kepercayaan rakyat kepada polri dan menuntut pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri yang dilakukan secara tertutup, Rabu (22/4).

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta antara lain dari Indonesian Court Monitoring (ICM), Jaringan Perempuan Anti Korupsi Sarang Lidi dan IDEA (Institute for Development And Economic Analysis), serta organisasi masyarakat madani lainnya.

Zaenurochman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM yang membacakan empat tuntutan koalisi itu mengatakan,penolakan didasarkan pada proses pengangkatan Budi Gunawan, serta status hukum setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkaranya ke Bareskrim Mabes Polri yang hingga kini belum diketahui kabar perkembangannya.

"Menolak Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri, kedua batalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri yang cacat hukum, ketiga lanjutkan proses hukum oleh Polri dengan obyektif dan dapat dipertanggung-jawabkan, dan pilih Wakapolri yang kompeten, bersih, berintegritas dan bebas dari kepentingan politik praktis,” kata Zaenurochman.

Pengangkatan Budi Gunawan sebagai Wakapolri itu, menurut Wasingatu Zaki dari IDEA, ditengarai melanggar ayat 1 Peraturan Presiden nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, dana untuk pengangkatan pejabat itu dibebankan kepada uang dari pajak rakyat maka semestinya polisi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Perpres tersebut mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat pad ajabatan dan penbgangkatan perwira tinggi bintang dua keatas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon satu 1A dan 1B ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden. Dengan pengangkatan yang tertutup kemarin kami menyangsikan bahwa konsultasi dan kesepakatan presiden pada pejabat tinggi itu sudah dilakukan,” kata Wasingatu Zaki.

Laras Susanti mewakili Perempuan Indonesia Anti Korupsi khawatir, pemilihan wakapolri yang tidak transparan itu akan mengakibatkan efek dimono yang membahayakan bagi kepentingan masyarakat luas.

"Ada domino effect, efek berkelanjutan yang berbahaya, bukan hanya bagi tubuh Polri sendiri tetapi juga bagi keamanan dan ketertiban Indonesia. Kepolisian itu memiliki kewenangan yang sangat besar. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban polisi yang melaksanakan. Bagiamana kita bicara soal penegakan hukum yang baik dan keamanan ketertiban yang baik kalau kemudian orang yang bermasalah yang dipilih. Semua orang akan terkena dampaknya, semua rakyat Indonesia akan terkena dampak,” kata Laras Susanti.

Tri Wahyu dari ICM menilai, pengangkatan Budi Gunawan sebagai Wakapolri itu juga membuktikan bahwa presiden Joko Widodo telah mengingkari Nawa Cita yang, Visi dan Misi-nya sebagai presiden terkait pengangkatan pejabat penegak hukum yang transparan dan berdasarkan kepercayaan publik.

"Bagi kami di Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Budi Gunawan itu polisi yang politisi. Dia telah mendekat pada partai tertentu khususnya partai penguasa, tetapi ironinya (Presiden) Jokowi merestui pelantikan Wakapolri ini. Bagi kita, yang bermasalah bukan hanya BG tetapi juga rezim Jokowi-Kalla juga bermasalah,” kata Tri Wahyu.

Recommended

XS
SM
MD
LG