Tautan-tautan Akses

Kejaksaan Agung AS Minta Pengadilan Banding Cabut Aturan Deportasi


Petugas Imigrasi berjalan di dalam pesawat charter yang penuh dengan imigran yang akan dideportasi, dalam penerbangan dari Chicago ke Texas (Foto: dok/ AP Photo/LM Otero).
Petugas Imigrasi berjalan di dalam pesawat charter yang penuh dengan imigran yang akan dideportasi, dalam penerbangan dari Chicago ke Texas (Foto: dok/ AP Photo/LM Otero).

Kejaksaan Agung mengemukakan argumentasi bahwa penghentian tindakan imigrasi merongrong wewenang Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menegakkan hukum.

Kejaksaan Agung Amerika meminta pengadilan banding agar mencabut keputusan hakim federal di Texas, yang menghentikan tindakan eksekutif Presiden Barack Obama yang melarang deportasi sebagian imigran gelap.

Dalam permohonan darurat mereka hari Kamis (12/3), Kejaksaan Agung mengatakan keputusan hakim itu bulan lalu “yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan salah.” Mereka mengatakan undang-undang dasar Amerika tidak mengizinkan negara bagian mencampuri wewenang unik pemerintah federal melakukan urusan imigrasi.

Kejaksaan Agung juga mengemukakan argumentasi bahwa penghentian tindakan imigrasi merongrong wewenang Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menegakkan hukum.

Penghentian yang diinstruksikan hakim yang berbasis di Texas itu bertujuan untuk menghentikan untuk sementara perintah presiden yang melarang deportasi sebanyak 5 juta orang yang tinggal di Amerika secara gelap sementara pengadilan mendengarkan gugatan yang diajukan untuk menentang larangan presiden itu.

Dua puluh enam negara bagian Amerika menggugat pemerintah federal, dengan mengatakan Presiden Obama melampaui wewenangnya. Obama telah mengatakan perintahnya legal dan bahwa ia terpaksa bertindak karena Kongres gagal meloloskan rancangan undang-undang reformasi imigrasi.

XS
SM
MD
LG