Tautan-tautan Akses

Inggris Ingin Akses Lebih Besar di Kegiatan Online Warganya


Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May. (Foto: dok.)
Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May. (Foto: dok.)

Polisi dan mata-mata Inggris akan mendapatkan kewenangan baru untuk menyisir kegiatan online atau daring warga Inggris di bawah undang-undang baru yang mengatur pengawasan cyber.

RUU Kewenangan Penyelidikan, yang dipublikasikan hari Rabu (4/11), dirancang untuk mengatur akses pihak berwenang dalam aktivitas Internet. Undang-undang tersebut menggantikan sejumlah undang-undang, yang dibuat sejak Web baru diluncurkan.

Menteri Dalam Negeri Theresa May bersikeras bahwa pemerintah "tidak memberikan kewenangan untuk memeriksa riwayat browsing warga," dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut berisi perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Tapi kelompok kebebasan sipil khawatir dengan laporan-laporan bahwa pemerintah akan memaksa penyedia layanan Internet mencatat aktivitas para pengguna Web dan media sosial selama setahun agar mereka bisa diakses untuk investigasi kriminal atau teroris.

Rancangan undang-undang ini harus disetujui oleh Parlemen sebelum disahkan menjadi undang-undang. [dw]

XS
SM
MD
LG