Tautan-tautan Akses

Hong Kong akan Putuskan Gugatan Banding Bankir Inggris Pembunuh 2 Perempuan Indonesia


Rurik George Caton Jutting, bankir Inggris tersangka pelaku pembunuhan dua perempuan Indonesia di Hong Kong, 24 November, 2014. (Foto: dok).
Rurik George Caton Jutting, bankir Inggris tersangka pelaku pembunuhan dua perempuan Indonesia di Hong Kong, 24 November, 2014. (Foto: dok).

Tiga hakim pengadilan banding di Hong Kong akan memutuskan gugatan banding seorang bankir Inggris yang divonis bersalah melakukan pembunuhan keji terhadap dua perempuan Indonesia.

Pengadilan banding itu mengakhiri sidang dengar keterangan banding untuk Rurik Jutting, Rabu, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan yang dilakukannya.

Ketiga hakim tersebut akan mengeluarkan keputusan mereka setelh sidang dengar keterangan berakhir namun tanggal pastinya belum ditetapkan. Mereka telah selama satu setengah hari mendengarkan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan tim penggugat dan tim pembela.

Tim pembela Jutting mengatakan hakim yang menyatakan bankir itu bersalah di pengadilan sebelumnya telah memberi instruksi yang keliru terhadap para juri dalam mengeluarkan keputusan mereka.

Jutting yang lulusan Universitas Cambridge dinyatakan bersalah tahun lalu, oleh tim juri yang beranggotakan sembilan orang, telah melakukan pembunuhan brutal pada tahun 2014 terhadap Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih.

Selama proses pengadilan terungkap, Jutting selama berhari-hari menyiksa salah satu korbannya sambil menghisap kokain. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG