Pihak berwenang, Kamis (26/2) mengatakan dua pria dari Malaysia dan Hong Kong telah didakwa menyelundupkan lebih dari 100 kilogram obat terlarang “crystal methamphetamine,” atau biasa disebut “ice,” senilai 65 juta dolar Australia atau sekitar $50 juta (dolar Amerika Serikat) ke Sydney, dalam sebuah peti kemas dari China.
Kedua pria yang nama mereka belum dirilis itu, diperintahkan menghadap ke sebuah pengadilan Sydney, hari Kamis (26/2), untuk dikenakan dakwaan berkaitan obat terlarang, begitu pernyataan bersama Polisi Federal Australia dan Dinas Perlindungan Perbatasan.
Kedua oknum tersebut dihadapkan pada hukuman seumur hidup, jika terbukti bersalah. Para pejabat bea-cukai menggunakan peralatan sinar X untuk memeriksa sebuah peti kemas yang dinyatakan memuat "mainan anak-anak" di pelabuhan Sydney. Tetapi kemudian ditemukan obat terlarang tadi.
Polisi mengantar peti kemas itu hari Rabu (25/2) ke sebuah alamat di Prestons, pinggiran kota Sydney. Seorang pria Hong Kong umur 30 tahun dan seorang warga Malaysia umur 37 tahun kemudian ditangkap.