Pemerintah China kemungkinan besar akan memblokir konten laporan terdini asing yang ditayangkan atau disiarkan di negeri itu, demikian menurut rancangan peraturan dari Jawatan Radio dan Televisi Nasional.
Rancangan peraturan yang diperoleh kantor berita Reuters, Kamis (20/9), akan membatasi konten bentuk apa yang boleh disiarkan oleh stasiun televisi dalam negeri atau platform video. Tayangan berbentuk perkembangan terdini dilarang.
Rancangan peraturan itu juga melarang konten asing yang memuat kekerasan, terorisme, hasutan untuk berbuat jahat, membahayakan stabilitas sosial, atau yang merusak sentimen nasional. Regulasi juga menyasar film dan animasi. Pemerintah China sedang berusaha membatasi konten online. [al]