Westpac, salah satu perusahaan perbankan besar di Australia, menghadapi kemungkinan dikenai denda besar setelah dituduh melakukan 23 juta pelanggaran UU anti-pencucian uang dan anti-pendanaan terorisme.
Dinas pengawas kejahatan keuangan Australia, AUSTRAC, mengatakan, Rabu (20/11), akan memperkarakan salah satu dari empat bank terbesar di Australia itu di Pengadilan Federal karena diduga tidak melaporkan jutaan transfer dana internasional, termasuk transaksi keuangan terkait eksploitasi anak di Asia Tenggara.
Kepala eksekutif AUSTRAC Nicole Rose menolak berkomentar mengenai denda yang kemungkinan dijatuhkan ke Wespac. Namun badan pengawas itu sudah menyerahkan gugatannya ke Pengadilan Federal.
Media-media di Australia menyebutkan, setiap pelanggaran itu bisa dikenai denda sebesar 17 hingga 21 juta dolar Australia. Dengan perhitungan itu, Westpac kemungkinan didenda hingga 483 triliun dolarAustralia (atau 330 triliun dolar AS). Namun, kasus-kasus serupa sebelumnya menunjukkan, Westpac kemungkinan tidak akan didenda sebesar itu. [ab/uh]