Tautan-tautan Akses

Anies: PSBB di Jakarta Mungkin Bisa Diperpanjang Lagi


Jalan-jalan sepi di sekitar bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat saat warga Jakarta harus tinggal di rumah pada perayaan Idul Fitri di tengah pandemi corona, 24 Mei 2020. (BAGUS SARAGIH / AFP)
Jalan-jalan sepi di sekitar bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat saat warga Jakarta harus tinggal di rumah pada perayaan Idul Fitri di tengah pandemi corona, 24 Mei 2020. (BAGUS SARAGIH / AFP)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak menutup kemungkinan PSBB di ibu kota akan diperpanjang lagi setelah kebijakan sebelumnya berakhir 4 Juni mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan PSBB berdampak positif bagi penurunan kasus virus corona di ibu kota pada saat ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan buah dari kepatuhan masyarakat terhadap himbauan pemerintah untuk selalu berada di dalam rumah.

Berdasarkan survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60 persen warga tidak bepergian.

“Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal lima persen, bahkan kalau bis penumpangnya tinggal 10-12 persen. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan,” ungkap Anies dalam telekonferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).

Meski sudah turun, kata Anies potensi kasus masih berpotensi akan meningkat apalagi memasuki situasi arus balik Idul Fitri.

Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta sampai 4 Juni nanti menurutnya merupakan “tahap penentu” masa transisi menuju kehidupan normal yang baru atau biasa disebut “new normal”.

"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena bila di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” jelas Anies.

Jumlah Kasus Corona Terkendali, “New Normal” Bisa Dimulai

Kehidupan normal yang baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus Covid-19 justru meningkat, maka Anies pun akan mengambil langkah untuk memperpanjang PSBB.

"Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta,” kata Anies.

Anies Akan “Persulit” Warga Masuk Jakarta

Selain itu, ia juga mengatakan pada masa pandemi ini, ada syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk bisa keluar masuk ibu kota, yaitu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut kata Anies tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Meskipun demikian dalam Pergub tersebut telah diatur bahwa masyarakat yang bisa keluar masuk DKI Jakarta hanyalah masyarakat yang bekerja pada sektor atau bidang usaha yang meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Maka dari itu, Anies mengimbau, sebaiknya masyarakat sebisa mungkin untuk menunda masuk ke wilayah DKI Jakarta, apabila memang tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut. “Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies.

Namun, kalau ada pihak yang memaksa masuk, tanpa persyaratan, dipastikan akan mengalami kesulitan di perjalanan. Hal ini dikarenakan, semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” paparnya.

Lebaran Hari Kedua, Kasus Positif Corona Bertambah 479

Juru bicara penanganan kasus virus Corona Dr Achmad Yurianto, pada Senin (25/5) melaporkan jumlah kasus Corona di Indonesia menjadi 22.750 setelah ada penambahan kasus baru 479.

Adapun lima provinsi dengan angka kasus positif terbanyak adalah Provinsi DKI Jakarta dengan total kasus 6.709, disusul Jawa Timur sebanyak 3.886, Jawa Barat 2.113, Sulawesi Selatan 1.319, Jawa Tengah 1.311, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 22.750 orang.

Pada hari ini tercatat ada 240 pasien yang sudah diperbolehkan pulang, sehingga total pasien yang telah pulih sampai detik ini mencapai 5.642 orang.

Untuk sebaran pasien sembuh terdiri dari DKI Jakarta tertinggi yakni 1.655, Jawa Timur sebanyak 489, kemudian Jawa Barat 479, Sulawesi Selatan 462, Bali 295. Sayangnya, angka kematian masih terus bergerak naik. Sebanyak 19 orang meninggal dunia pada Senin sehingga total penderita yang meninggal pun menjadi 1.391.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 49.361 dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 12.342. [gi/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG