Tautan-tautan Akses

Kantor Imigrasi Indonesia Mendeportasi 5 dari 7 Warga Negara Arab Saudi


Kantor Imigrasi Indonesia mendeportasi lima dari tujuh warga negara Arab Saudi yang ditangkap pada hari senin lalu karena menyalahgunakan visa mereka untuk melakukan pernikahan “mutaa” atau jangka pendek dengan wanita-wanita setempat.

Para pejabat imigrasi mengatakan kelima orang pemilik visa kunjungan temporer ini menikahi wanita-wanita di kawasan Puncak Bogor. Para warga Arab Saudi ini dinilai melanggar ketentuan Indonesia yang melarang pernikahan kontrak, dan menyahgunakan visa kunjungan untuk tujuan lain.

Pemerintah Daerah Bogor, Jawa Barat, akan terus melanjutkan operasi pemberantasan terhadap praktik-praktik pernikahan orang asing dengan wanita setempat untuk mensyahkan hubungan seks jangka pendek. Para aktivis hak perempuan mengatakan, pernikahan seperti itu merupakan bentuk prostitusi yang dilegalkan.

XS
SM
MD
LG