Tautan-tautan Akses

DPR Mendukung Pemerintah Memperpanjang Keadaan Darurat Spil di Aceh - 2004-11-17


Sebuah laporan dalam surat-kabar the Jakarta Post mengatakan, DPR tampaknya akan mendukung rencana pemerintah untuk memperpanjang keadaan darurat sipil di Aceh. Jakarta Post selanjutnya mengatakan bahwa ketua DPR Agung Laksono mengatakan, para anggota DPR tidak berkeberatan dengan rencana pemerintah itu. Undang-undang keadaan darurat sipil diberlakukan di Aceh bulan Mei tahun ini, mengakhiri keadaan darurat perang yang sudah berlangsung selama satu tahun. Gerakan Aceh Merdeka, GAM, telah melancarkan perang terhadap pemerintah guna memperoleh kemerdekaan sejak tahun 1976. Pemerintah Indonesia melancarkan kampanye militer terhadap pemberontak bulan Mei tahun 2003 yang lalu.

XS
SM
MD
LG