Tautan-tautan Akses

Peradilan Indonesia Menolak Membebaskan Abu Bakar Bashir - 2004-06-14


Sebuah peradilan Indonesia menolak usaha untuk membebaskan tersangka teroris Kiyai Abu Bakar Bashir. Tim pengacara bagi tersangka kepala kelompok militan regional, Jemaah Islamiyah, menantang penahanannya ini dengan dasar pihak kepolisian bertindak atas desakan dari negara-negara asing. Pengadilan memutuskan bahwa penahanan tsb sah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan di Indonesia. Abu Bakar Bashir ditahan bulan April lalu, sewaktu ia meninggalkan penjara di Jakarta setelah menyelesaikan masa hukuman 18 bulan karena pelanggaran imigrasi. Pada saat penahanan itu, polisi Indonesia menyatakan bahwa mereka memiliki bukti baru yang menunjukkan bahwa Bashir telah menyetujui sejumlah serangan teror, termasuk pemboman Bali yang menewaskan 202 orang pada bulan Oktober 2002. Jemaah Islamiyah diduga memiliki hubungan dengan jaringan teror al-Qaida.

XS
SM
MD
LG