Tautan-tautan Akses

Peradilan Kenya Mencabut Dakwaan Membunuh Terhadap 5 Tersangka - 2003-11-28


Sebuah peradilan Kenya mencabut dakwaan membunuh terhadap 5 dari 9 tersangka yang ditahan yang berkaitan dengan pemboman sebuah hotel milik Israel di kota Mombasa setahun lalu. Pengadilan meringankan dakwaan terhadap 3 dari 5 tersangka dari dakwaan persekongkolan pembunuhan. Dakwaan terhadap 2 tersangka lainnya juga dicabut karena tidak ada bukti. Pengadilan tetap mengenakan dakwaan membunuh terhadap 4 terdakwa lainnya, yang kesemuanya menyatakan tidak bersalah. Keputusan itu dikeluarkan setahun setelah paling sedikit 16 orang, termasuk 3 pembom bunuh diri tewas setelah sebuah truk yang penuh dengan bahan peledak menghantam lobi hotel tsb. Al-Qaida dinyatakan bersalah atas serangan tsb.

XS
SM
MD
LG