Sebuah kelompok hak media internasional mengutuk dijatuhkannya hukuman terhadap redaktur suratkabar Indonesia yang menerbitkan komentar yang menghina Presiden Megawati Sukarnoputri.
Komisi Perlindungan Jurnalis, The Committee to Protect Journalists, mendesak Presiden Megawati Sukarnoputri agar dengan segera mencabut undang-undang mengenai pencemaran nama baik orang, yang menyebabkan SUPRATMAN, dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Kasus itu timbul dari sejumlah artikel yang terbit tahun ini di sebuah suratkabar kecil atau tabloid populer, RAKYAT MERDEKA yang mencantumkan pada halaman depannya sebuah artikel yang mengecam Presiden Megawati Sukarnoputri dengan beragam istilah setelah presiden menaikkan harga Bahan Bakar Minyak.
Redaktur usia 34 tahun itu mengatakan, ia akan naik banding. Pengacara pembelanya mengatakan, undang-undang yang sekarang berlaku, merugikan kebebasan untuk menyatakan pendapat.