Sebuah perjanjian dagang internasional akan mulai berlaku setelah diratifikasi oleh sedikitnya 50 negara. Palau, sebuah negara kepulauan kecil di lautan Pasifik hari Jumat menjadi negara ke-50 yang meratifikasi perjanjian itu; yang akan menjadi sebuah perjanjian internasional dalam waktu tiga bulan mendatang. Kata badan lingkungan PBB yang berkantor di Nairobi, perjanjian itu mengharuskan negara peserta untuk melaporkan semua bahan ekspornya yang mengandung organisme yang telah diubah susunan genetikanya. Amerika dan sejumlah negara industri lainnya tidak meratifikasi perjanjian itu. Ke-50 negara peserta itu juga bisa menolak bahan-bahan impor yang susunan genetikanya telah diubah, tanpa harus menunjukkan bukti ilmiah bahwa bahan-bahan itu berbahaya. Kata para pengecam, tanaman atau hasil-hasil pertanian yang telah direkayasa itu berbahaya bagi kesehatan manusia dan akan merusak lingkungan.