Tautan-tautan Akses

Indonesia  Mungkin Akan Memberlakukan Undang-Undang Darurat Di Aceh - 2003-05-14


Indonesia mungkin akan memberlakukan undang-undang darurat militer di provinsi Aceh, sementara para pejabat memperingatkan bahwa serangan besar terhadap pemberontak separatis bisa terjadi dalam beberapa hari lagi. Menteri Kehakiman Indonesia Yusril Ihza Mahendra hari Selasa di Jakarta mengatakan bahwa pejabat-pejabat keamanan telah merekomendasi keadaan darurat militer diberlakukan di Aceh. Hal ini dikemukakan sementara tentara pemerintah bersiap-siap melakukan operasi terhadap GAM. Menteri POLKAM Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan para pejabat pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR hari Kamis untuk membahas kemungkinan serangan militer di Aceh. Sekarang setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah bagi pemberontak untuk meletakkan senjata mereka telah berlalu, Indonesia mulai mengerahkan enam ribu tentara lagi ke Aceh untuk memperkuat kurang-lebih 30-ribu tentara yang sudah berada di sana.

XS
SM
MD
LG