Tautan-tautan Akses

DPR RI Setujui Undang-Undang Baru Mengenai Anti-Terorisme - 2003-03-07


Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah menyetujui undang-undang baru yang memberi pihak berwenang penegak hukum wewenang berlingkup luas untuk menindak keras terorisme. Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki 500 anggota memberi suara dalam jumlah sangat besar hari Kamis untuk mengundangkan dua dekrit presiden yang dikeluarkan menyusul pemboman bulan Oktober yang menewaskan 202 orang di pulau wisata Bali. Dekrit itu mengizinkan polisi menggunakan laporan intelijen sebagai bukti terhadap tersangka teroris, dan untuk menahan tersangka sampai enam bulan tanpa diadili. Undang-undang itu akan mengizinkan hukuman penjara yang berkisar antara 4 tahun sampai seumur hidup, dan eksekusi di depan regu tembak bagi sejumlah tindakan teroris.

XS
SM
MD
LG