Tautan-tautan Akses

Turki Akhiri Pemberlakuan Keadaan Darurat Dua Kawasan Mayoritas Kurdi - 2002-12-01


Turki telah mengakhiri keadaan darurat yang diberlakukan selama 15 tahun, di dua kawasan yang penduduknya mayoritas suku Kurdi. Undang-Undang darurat itu dicabut di propinsi Diyar-Bakir dan Sirnak, di tenggara Turki, dan merupakan persyaratan bagi masuknya Turki ke dalam Uni Eropa. Turki telah mulai melonggarkan pembatasan yang selama ini dikenakan pada kelompok etnis Kurdi, sejak partai pekerja Kurdistan yang beroposisi menyatakan akan mengakhiri aksi kekerasan, dan hanya menggunakan cara-cara damai untuk mendapatkan kemerdekaan. Turki juga telah menghapuskan hukuman mati tahun ini, sebagai upaya untuk menarik hati Uni Eropa.

XS
SM
MD
LG